f Jejak Sang Qadi - SEJARAHBIMA.COM | Mengupas Sejarah, Budaya dan Pariwisata

Header Ads

Jejak Sang Qadi



Sejak masa pemerintahan Abdul Khair Sirajuddin (1640-1682 M), lembaga kesultanan Bima mendapat penopang baru yang terus menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum dan syariat islam di tanah Bima. Lembaga itu adalah Sara Hukum Jadi lengkaplah lembaga Negara kesultanan Bima itu menjadi tiga pilar yaitu Sara Tua sebagai legislative yang lokomotifnya beranggotakan para Ncuhi dan tokoh adat. Sara Sara yaitu lembaga eksekutif yang dijalankan oleh Ruma Bicara dan Sara Hukum yang dijalankan oleh seorang Imam atau Qadi beserta anggotanya. Lembaga Sara Hukum pernah dibubarkan Belanda pada masa pemerintahan Sultan Ibrahim ( 1881-1915 M). Namun Sultan Ibrahim mengkamuflase lembaga itu dengan Mahkamatus Syar’iyah, kemudian pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Salahuddin (1915- 1951 M), lembaga itu berganti nama menjadi Badan Hukum Sara.   

Salah seorang ulama yang pernah menjabat sebagai hakim dan ketua Badan Hukum Sara Kesultanan  Bima adalah Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir. Beliau lahir di desa Rabangodu pada tahun 1915. Tentunya, jabatan khatib dan qadi(Hakim) di kesultanan Bima tidak hanya disandang oleh Tuan Guru H.Ishak A.Qadir. Banyak ulama-ulama tersohor Bima lainnya yang juga pernah menjabat sebagai hakim pemutus perkara, imam dan khatib di kesultanan Bima.
Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir juga pernah menjadi penghulu dalam Badan Hukum Sara kesultanan Bima sesuai Bisluit Pemerintah Kesultanan tanggal 4 Mei 1947. Badan Hukum Syara terdiri atas 7 orang anggota dan 1 orang ketua merangkap anggota. Sesuai bisluit tersebut maka Sultan Muhammad Salahuddin menetapkan H.Abdurrahman Idris sebagai Imam Bima, H.Ishaq A.Qadir sebagai penghulu, Lebe Dalam H.Yasin M.Noer, Khatib Tua  H.Usman Abidin, Khatib Karoto H.Abubakar Husain, Khatib Lawili  H.M.Saleh Koeloe, dan Khatib To’i  H.Oesman Muhammad. Anggota Badan Hukum Sara mendapatkan gaji. Khusus untuk ketua memperoleh gaji Rp.70 (Tujuh Puluh Rupiah). Sedangkan angota-anggota mendapatkan gaji Rp.50 (Lima Puluh Rupiah).  

Sesuai Maklumat Sultan Muhammad Salahuddin, Badan Hukum Sara dengan kekayaannya adalah tanah-tanah bekas Mahkamatus Syar’iah yang dulu menjadi  jaminan Aparat Masjid. Badan Hukum Sara bertugas membantu Sultan dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Oleh sebab itu, dibentuklah sekolah-sekolah agama di seluruh pelosok tanah Bima. Badan Hukum Sara juga berfungsi mengangkat dan membina aparat masjid, pengadilan cerai dan zakat. 

Sebagai sosok yang setiap saat bergelut di bidang hukum islam dan pemutus perkara, Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir selalu dikunjungi oleh warga untuk mendengarkan fatwa dan arahan Tuan Guru. Hal itu disaksikan langsung oleh Penulis ketika sering bermain bersama cucu-cucunya pada sekitar tahun 80 an. Sosoknya yang sederhana dan selalu menerima para tamu dan diantar sampai ke pagar depan rumahnya. Sebagai ketua Badan Hukum Syara dan juga ketua Pengadilan Agama Bima Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir adalah sosok hakim yang berwibawa.  Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir wafat pada tahun 1984. 

Penulis : Alan Malingi 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.