Jejak Sang Qadi
Sejak
masa pemerintahan Abdul Khair Sirajuddin (1640-1682 M), lembaga kesultanan Bima
mendapat penopang baru yang terus menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum dan
syariat islam di tanah Bima. Lembaga itu adalah Sara Hukum Jadi lengkaplah
lembaga Negara kesultanan Bima itu menjadi tiga pilar yaitu Sara Tua sebagai legislative
yang lokomotifnya beranggotakan para Ncuhi dan tokoh adat. Sara Sara yaitu
lembaga eksekutif yang dijalankan oleh Ruma Bicara dan Sara Hukum yang dijalankan
oleh seorang Imam atau Qadi beserta anggotanya. Lembaga
Sara Hukum pernah dibubarkan Belanda pada masa pemerintahan Sultan Ibrahim ( 1881-1915
M). Namun Sultan Ibrahim mengkamuflase lembaga itu dengan Mahkamatus Syar’iyah,
kemudian pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Salahuddin (1915- 1951 M), lembaga
itu berganti nama menjadi Badan Hukum Sara.
Salah
seorang ulama yang pernah menjabat sebagai hakim dan ketua Badan Hukum Sara
Kesultanan Bima adalah Tuan Guru H.Ishaq
A.Qadir. Beliau lahir di desa Rabangodu pada tahun 1915. Tentunya, jabatan khatib
dan qadi(Hakim) di kesultanan Bima tidak hanya disandang oleh Tuan Guru H.Ishak
A.Qadir. Banyak ulama-ulama tersohor Bima lainnya yang juga pernah menjabat
sebagai hakim pemutus perkara, imam dan khatib di kesultanan Bima.
Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir juga pernah menjadi penghulu
dalam Badan Hukum Sara kesultanan Bima sesuai Bisluit Pemerintah Kesultanan
tanggal 4 Mei 1947. Badan Hukum Syara terdiri atas 7 orang anggota dan 1 orang
ketua merangkap anggota. Sesuai bisluit tersebut maka Sultan Muhammad
Salahuddin menetapkan H.Abdurrahman Idris sebagai Imam Bima, H.Ishaq A.Qadir
sebagai penghulu, Lebe Dalam H.Yasin M.Noer, Khatib Tua H.Usman Abidin, Khatib Karoto H.Abubakar Husain,
Khatib Lawili H.M.Saleh Koeloe, dan
Khatib To’i H.Oesman Muhammad. Anggota
Badan Hukum Sara mendapatkan gaji. Khusus untuk ketua memperoleh gaji Rp.70
(Tujuh Puluh Rupiah). Sedangkan angota-anggota mendapatkan gaji Rp.50 (Lima
Puluh Rupiah).
Sesuai Maklumat Sultan Muhammad Salahuddin, Badan
Hukum Sara dengan kekayaannya adalah tanah-tanah bekas Mahkamatus Syar’iah yang
dulu menjadi jaminan Aparat Masjid.
Badan Hukum Sara bertugas membantu Sultan dalam bidang keagamaan dan
pendidikan. Oleh sebab itu, dibentuklah sekolah-sekolah agama di seluruh
pelosok tanah Bima. Badan Hukum Sara juga berfungsi mengangkat dan membina
aparat masjid, pengadilan cerai dan zakat.
Sebagai
sosok yang setiap saat bergelut di bidang hukum islam dan pemutus perkara, Tuan
Guru H.Ishaq A.Qadir selalu dikunjungi oleh warga untuk mendengarkan fatwa dan
arahan Tuan Guru. Hal itu disaksikan langsung oleh Penulis ketika sering
bermain bersama cucu-cucunya pada sekitar tahun 80 an. Sosoknya yang sederhana
dan selalu menerima para tamu dan diantar sampai ke pagar depan rumahnya. Sebagai
ketua Badan Hukum Syara dan juga ketua Pengadilan Agama Bima Tuan Guru H.Ishaq
A.Qadir adalah sosok hakim yang berwibawa. Tuan Guru H.Ishaq A.Qadir wafat pada tahun
1984.
Penulis : Alan Malingi
Post a Comment