Oleh-Oleh Dari Ladang
Sebagian orang menyebutnya
dengan Lawatu Puru.Tapi kebanyakan menyebutnya dengan Kawatu Puru. Penganan ini
merupakan salah satu kue tradisional Bima-Dompu yang sangat akrab di tengah
masyarakat ketika panen usai. Pada masa lalu, sebelum meninggalkan ladang dan
tegalan, ibu-ibu membuat Kawatu Puru ini sebagai oleh-oleh dan rasa syukur atas
selesainya panen padi. Memasuki kampung, rombongan “ Pako Tana” (Sebutan bagi
warga yang pergi berladang) disambut seperti pahlawan yang pulang dari medan
Juang. Nah, saat-saat indah itu lah Kawatu Puru dibagikan untuk disantap
bersama.
Kawatu berarti adonan.
Sedangkan Puru artinya dipanggang. Jadi Kawatu Puru adalah adonan yang
dipanggang. Bahan dasar penganan ini adalah Beras Ketan dan parutan Kelapa.
Pertama-tama beras ketan direndam, kemudian ditumbuk (Sekarang digiling) sampai
halus. Setelah dibuat adonan kemudian di dalamnya dimasukan parutan kelapa yang
sudah dicampur gula merah. Selanjutnya dibuat bentuk seperti kepalan anak
kecil. Lalu dibungkus dengan daun pisang. Kedua ujungnya dibiarkan terbuka.
Setelah itu, diletakkan di atas bara api. Hanya dalam waktu beberapa menit
Kawatu Puru sudah bisa dinikmati. Kawatu Puru terasa manis dan gurih serta
memiliki cita rasa tersendiri, ditambah aroma khas daun pisang menjadikan
Kawatu Puru terasa nikmat.
Seiring perkembangan zaman,
Kawatu Puru tidak lagi dibuat usai panen. Saat ini, salah satu daerah yang
masih tetap menjaga dan mengawal tradisi membuat Kawatu Puru ini adalah di desa
Talabiu kecamatan Woha. Setiap hari kue tradisional ini bisa ditemukan di
sekitar perempatan Talabiu atau dijajakan warga dari kampung ke kampung. Salah
seorang yang masih aktif membuat Kawatu Puru adalah Fatmah, warga Talabiu.
Perempuan tua ini mengaku sudah bertahun-tahun menjadi pembuat Kawatu Puru.
Dari hasil itu, keluarga ini mampu membiayai hidup dan menyekolahkan
anak-anaknya.
Kawatu Puru adalah kenangan
masa silam yang harus terus dilestarikan keberadaanya. Penganan ini tidak kalah
gurihnya dengan kue-kue tradisional lainnya. Untuk upaya pelestariannya,
Pemerintah Daerah perlu menetapkan kawasan cabang Talabiu sebagai sentra
penjualan Kawatu Puru.
Penulis : Alan Malingi
Post a Comment