f Sultan Ibrahim Dan Perlindungan Komodo - SEJARAHBIMA.COM | Mengupas Sejarah, Budaya dan Pariwisata

Header Ads

Sultan Ibrahim Dan Perlindungan Komodo

Sultan Ibrahim adalah Sultan Bima XIII dilahirkan di Bima pada 3 Syawal 1282 H (tahun 1862 M), adik dari Sultan Abdul Azis Ibnu Sultan Abdullah. Setelah dewasa menikah dengan Siti Fatimah puteri Lalu Yusuf Ruma Tua Sakuru. Sesudah permaisurunya wafat,ia menikah lagi dengan adik iparnya yang bernama Siti Aminah. Selain itu Sultan Ibrahim mempunyai permaisuri yang berasal dari bangsawan tinggi Makassar bernama Karaeng Bonto Ramba, putri dari Karaeng Mandale. Sultan Ibrahim pernah menikah lagi dengan gadis lain, sesudah salah satu istrinya wafat. Dari semua istrinya, Sultan Ibrahim dianugerahi 12 orang anak.

Sultan Ibrahim adalah adik Sultan Abdul Azis. Pelantikannya tidak direstui Belanda. Pemerintah Hindia Belanda di Makassar memaksa Sultan Ibrahim untuk menyerahkan daerah-daerah taklukan. Pada tahun 1905 Belanda memaksa Sultan Ibrahim menyerahkan Tanah Manggarai. Tahun 1906 Belanda memaksa Sultan pergi ke Batavia untuk menandatangani “ Longe Kontrak “ ( Kontrak Politik Panjang). Tindakan Belanda yang memaksa Sultan Ibrahim menimbulkan kemarahan rakyat. Belanda mencampuri urusan dalam negeri Bima dengan merombak struktur Pemerintahan. Belanda membubarkan Sara Hukum yang selama berabad-abad dibawa pimpinan seorang Imam (Qadi) yang berfungsi sebagai pelaksana dan pengadilan Syariat Islam. Di bidang perdagangan Belanda menerapkan sistim monopoli dan Karangga Wari ( Merampas Harta Benda Rakyat). Sultan dianggap berpihak kepada Belanda, maka timbullah perang rakyat.

Sultan Ibrahim tengah 
Perang Rakyat bisa dipadamkan meski kelompok-kelompok Ma kalosa Weki masih tetap ada. Sultan bersama Wazir Muhammad Qurais melakukan konsolidasi dengan melakukan pendekatan kembali dengan para tokoh masyarakat dan ulama. Sultan kembali mendirikan Sara Hukum dengan nama Majelis Syari’ah sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Masjid dan Mushalla diperbanyak di seluruh desa, meningkatkan kembali kegiatan dakwah. Dana untuk hal itu diambil dari Dana Molu (Tanah Maulid) dan Dana Ngaji Kai ( Tanah Ngaji),Sultan juga mendirikan rumah waqaf di Makkah dengan biaya 3.500 Ringgit untuk menampung Jammah Haji asal Bima.

Sultan Ibrahim juga punya jasa besar dalam upaya penyelamatan binatang langka Komodo. Dalam salinan Terjemahan/Aliaksara Naskah Sultan Bima : DR Hj. Sitti.  Maryam M. Salahuddin,  SH. Membaca arsip dari Residen  Timor dan Daerah  Takluknya tertanggal 30 Desember  1914 No. 4031/40, dapat diuraikan bahwa sejak Raja dan para Sultan Bima menjalin hubungan dan memiliki kekuasaan di Manggarai, Sultan Bima telah menerbitkan UU perlindungan terhadap hewan purba tersebut. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan tentu saja tujuan serta kegunaan serta nilai lebih pada pemeliharaan dan penjagaan kelangsungan hidup hewan tersebut, Sultan sadar betul bahwa komodo merupakan hewan langka dan wajib hukumnya untuk dijaga kelestarianya.Dalam naskah tersebut Sultan Ibrahim memerintahkan kepada semua masyarakat yang berada sama dengan komunitas komodo membiarkan hewan tersebut hidup secara bebas dan melarang memburu apalagi merusak sarang dan semua tindakan yang akan mengancam kelangsungan habitat komodo. Seperti yang tertulis dalam pasal 3 menyatakan:

Menangkap  atau membunuh  binatang  tersebut dalam pasal 1″, yang berada di atas atau di dalam  rumah atau di atas pekarangan  rumah yang bersangkutan maupun  tempat-tempat  tertuntup, terhadap penghuni rumah dan pengguna  tanah dan pihak ketiga dengan  persetujuannya  dibebaskan. Pengecualian  yang sama berlaku untuk mengambil, merusak atau mengganggu  sarang-sarang  binatang yang ada disana” 


Sultan Ibrahim wafat pada tahun 1915 dan dimakamkan di kompleks makam kesultanan Bima di sebelah barat Masjid Sultan Muhammad Salahuddin. 

Penulis : Alan Malingi

Sumber :

Sejarah Bima Dana Mbojo, Abdullah Tayib, BA
Peran Kesultanan Bima Dalam Perjalanan Sejarah Nusantara, M.Hilir Ismail
Kebangkitan Islam Di Dana Mbojo, N. Hilir Ismail
Profil Raja Dan Sultan Bima, M.Hilir Ismail & Alan Malingi
Chambert Loir Henry, Syair Kerajaan Bima, Lembaga Pendidikan Prancis Untuk Timur Jauh (EFEO), Jakarta 1982.
Chambert Loir Henry, Sitti Maryam R. Muhammad Salahuddin,” Bo Sangaji Kai”, Yayasan Obor, Jakarta, 1999.
Abdul Gani Abdullah, Badan Hukum Syara Kesultanan Bima, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Ahmad Amin, Sejarah Bima “Sejarah Pemerintahan Serba – Serbi Kebudayaan Bima”’ (Stensil) 1971.
Muslimin Hamzah, Ensiklopedia Bima, 2004
www.alanmalingi.wordpress.com
tify'> 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.