Potensi Olahan Garam Yodium Di Bima
[caption id="attachment_2682" align="alignnone" width="3048"]
Foto : beritadaerah.co.id[/caption]
Produksi garam di Kabupaten Bima pertahun berkisar 152.739 ton dengan luas area 1.743.02 Ha yang tersebar di sejumlah wilayah yang merupakan sentra garam seperti di Kecamatan Bolo, Woha, Palibelo, Lambu dan Monta. Berawal dari pertanian di ladang-ladang garam secara tradisional, industri Garam di Kabupaten Bima terus berkembang hingga menjadikan garam sebagai salah satu komoditi unggulan Kabupaten Bima. Komoditi ini menjadi salah satu sektor industri yang memberi penghidupan bagi banyak masyarakat di sentra-sentra produksi, hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan dan rangkaian kegiatan yang menyertai keberadaan garam.
Menggalakkan pembinaan kepada IKM garam untuk memproduksi garam beryodium adalah upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima mengingat garam yang mengandung yodium sangat dibutuhkan masyarakat untuk mencegah gangguan akibat kekurangan Garam beryodium (GAKY). Bentuk pembinaan yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi garam beryodium baik secara kualitas maupun kuantitas yaitu melalaui pembinaan tehnis yodisasi, bantuan KIO3, bantuan hand mixer, pengujian sample kandungan yodium maupun menjalin kerjasama dengan MI sejak tahun 2008 dalam upaya agar IKM menghasilkan produksi garam yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
Saat ini terdapat 7 IKM garam yang memproduksi garam beryodium, namun ada 4 unit usaha yang berproduksi secara kontinyu yaitu PD. Wawo, UD Dangga Sia, Koperasi Mekar Makmur dan KSU Unit Pelayanan Jasa Yodisasi. Agar usaha garam beryodium bisa semakin berkembang dan produksinya bisa masuk pasar dengan lancar baik pasar lokal maupun di luar Kabupaten Bima, serta siap bersaing dengan produk garam dari luar daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima ke depannya akan memfasilitasi IKM garam beryodium untuk memperoleh sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Keberadaan sertifikasi garam konsumsi cukup mendesak, selain sebagai penjamin mutu, sertifikasi juga sebagai bentuk legalitas produksi sehingga Disperindag terus melakukan pembinaan agar IKM mampu memproduksi garam beryodium yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
Penulis : Alan Malingi
Sumber Data : Dinas Perindag Kabupaten Bima 2017

Produksi garam di Kabupaten Bima pertahun berkisar 152.739 ton dengan luas area 1.743.02 Ha yang tersebar di sejumlah wilayah yang merupakan sentra garam seperti di Kecamatan Bolo, Woha, Palibelo, Lambu dan Monta. Berawal dari pertanian di ladang-ladang garam secara tradisional, industri Garam di Kabupaten Bima terus berkembang hingga menjadikan garam sebagai salah satu komoditi unggulan Kabupaten Bima. Komoditi ini menjadi salah satu sektor industri yang memberi penghidupan bagi banyak masyarakat di sentra-sentra produksi, hal ini disebabkan oleh tingkat kebutuhan dan rangkaian kegiatan yang menyertai keberadaan garam.
Menggalakkan pembinaan kepada IKM garam untuk memproduksi garam beryodium adalah upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima mengingat garam yang mengandung yodium sangat dibutuhkan masyarakat untuk mencegah gangguan akibat kekurangan Garam beryodium (GAKY). Bentuk pembinaan yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi garam beryodium baik secara kualitas maupun kuantitas yaitu melalaui pembinaan tehnis yodisasi, bantuan KIO3, bantuan hand mixer, pengujian sample kandungan yodium maupun menjalin kerjasama dengan MI sejak tahun 2008 dalam upaya agar IKM menghasilkan produksi garam yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
Saat ini terdapat 7 IKM garam yang memproduksi garam beryodium, namun ada 4 unit usaha yang berproduksi secara kontinyu yaitu PD. Wawo, UD Dangga Sia, Koperasi Mekar Makmur dan KSU Unit Pelayanan Jasa Yodisasi. Agar usaha garam beryodium bisa semakin berkembang dan produksinya bisa masuk pasar dengan lancar baik pasar lokal maupun di luar Kabupaten Bima, serta siap bersaing dengan produk garam dari luar daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima ke depannya akan memfasilitasi IKM garam beryodium untuk memperoleh sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Keberadaan sertifikasi garam konsumsi cukup mendesak, selain sebagai penjamin mutu, sertifikasi juga sebagai bentuk legalitas produksi sehingga Disperindag terus melakukan pembinaan agar IKM mampu memproduksi garam beryodium yang berkualitas dan sesuai dengan standar.
Penulis : Alan Malingi
Sumber Data : Dinas Perindag Kabupaten Bima 2017
Post a Comment