Revitalisasi Rawa Mbojo
Bagai gayung bersambut, setelah Kantor Bahasa Ntb melaksanakan
penelitian tentang Rawa Mbojo 11 sampai 14 Mei 2018, Kementerian Hukum dan HAM
menggelar diseminasi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Nusa
Tenggara Barat. Kegiatan dua instansi itu memiliki keterkaitan dalam rangka
perlindungan, pelestarian dan revitalisasi Kesenian Rawa Mbojo terutama 12
genre klasik Rawa Mbojo agar tidak punah.
13 genre atau ntoko klasik itu adalah Ka e, ntoko
Tambora, Tembe Jao Galomba, Koncowanco, karendo, Dali, Haju Jati, Sijoli Sape,
Sijoli Wura Ma Mbolo, Sikir Maya, Lopi Penge, E aula dan Ala Cece. 13 Ntoko itu
mulai tergeser akibat maraknya Rawa Mbojo menggunakan lagu dangdut yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Bima dan patu mbojo yang sudah mulai bergeser ke
arah hal hal yang tidak senonoh.
Maka Revitalisasi Rawa Mbojo dan regenerasi pemain biola dan
gambo serta penyanyi Rawa Mbojo perlu segera dilakukan. Ada keinginan untuk
melakukan proses regenerasi penyanyi Rawa Mbojo kepada para pelajar dan
mahasiswa, kemudian diadakan festival Rawa Mbojo untuk kalangan pelajar dan
Mahasiswa. Penyanyi Rawa Mbojo saat ini didominasi kaum tua dan dikhawatirkan
akan punah. Semoga pedataan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum HAM dan
penelitian kantor bahasa NTB membuahkan hasil dalam rangka revitalisasi Rawa
Mbojo.
Penulis : Alan Malingi
Post a Comment