Pusau Untuk Pelaku Zina
Foto paling atas adalah
salah satu koleksi Museum Asi Mbojo yang disebut Piso Ci'i. Piso adalah Pisau
Ci'i bisa diartikan dengan runcing di ujungnya. Bisa juga berarti menikam atau
menusuk langsung ke sasaran. Pada masa lalu, Piso Ci'i digunakan untuk hukuman
mati para pelaku Zina.
Eksekutornya
adalah seorang ahli yang disebut Tingi Ncai. Dia memiliki keahlian mengeksekusi
pelaku Zina dengan menusuk langsung ke ulu hati. Tingi adalah tinggi
ilmunya.Sedangkan Ncai adalah jalan atau arah tusukan yang langsung mengenai
ulu hati.Oleh sebab itulah ekskutor disebut TINGI NCAI.Tempat eksekusi adalah
di Doro Ncola di sebelah selatan Makam Dana Taraha. Saya belum dapatkan
informasi kenapa gunung itu disebut Doro Ncola.
Prof.Dr.
Abdul Gani Abdullah.SH menulis, ada empat jenis zina dalam pandangan masyarakat
Bima pada masa lalu yaitu :
1.
Zina To i adalah pasangan remaja
yang selarian.Mereka dinikahkan setelah dihadapkan dengan wali atau wali hakim
dan dikenakan denda oleh Hakim.
2.
Zina adalah berhubungan seksual
antara lelaki dan perempuan yang belum menikah.Mereka dihukum razam.
3.
Mbero To'i adalah hubungam
seksual lelaki yang sudah menikah dengan janda atau gadis, demikian pula
sebaliknya. Hukunannya adalah dibuang ke pulau sangiang dan pulau Komodo.
4.
Mbero adalah hubungan seksual
lelaki yang beristri dengan perempuan yang sudah bersuami.Mereka inilah yang
dieksekusi mati dengan Piso Ci'i.
5.
Sumber
: Prof.Dr. Abdul Gani Abdullah.SH, Peradilan Agama Di Kesultanan Bima(
1947-1957)
Sumber
Foto : Dedy Kurniawan
Post a Comment